Buktikan Munarman Terlibat Terorisme, Polisi Hanya Punya Sedikit Waktu

law-justice.co - Setelah menangkap dan menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme, polisi dikejar waktu yang sangat singkat untuk menentukan apakah eks Sekum FPI itu terlibat dalam aksi terorisme atau tidak. Penyidik Densus 88 Antiteror memiliki waktu selama 14 hari dan dapat diperpanjang tujuh hari untuk mendalami keterlibatan Munarman. Hal itu sebagaimana diatur UU 5/2018 dalam pasal 28 ayat 1 dan 2.

"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Baca juga : Surat `Nasihat` Buat Anies, Prabowo & Ganjar dari Abu Bakar Ba`asyir

Adapun saat ini, kata Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 14 Junto pasal 7 dan atau pasal 15 UU 5/2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Penetapan tersangka sendiri telah melalui proses gelar perkara pada 20 April 2021 yang lalu. Dan setelahnya dikeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 27 April 2021

Baca juga : BNPT: Kelompok Teroris JAD Galang Dana Lewat Gempa Cianjur

"Jadi jelas, bahwa proses telah dilakukan dan pasal yang dipersangkakan jelas," pungkas Ramadhan.

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga : Terkait Kasus Terorisme, Jaksa Tuntut Farid Okbah Cs 3 Tahun Penjara

Selain itu, penangkapan eks Sekretaris Umum FPI ini terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.