Kubu AHY ke Jhoni Allen: Jika Jantan, Bela Diri di Mahkamah Partai

law-justice.co - Langkah Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai sebagai penakut oleh Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob. Dia menantang Jhoni agar membela diri di Mahkamah Partai Demokrat jika jantan.

"Jhoni Allen jangan menggugat ke PN Jakpus, ngawur dan tak nyambung. Kalau berani dan jantan, silakan membela diri di Mahkamah Partai. Jelaskan kenapa menolak dipecat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga : Mahkamah Agung Tolak PK Jhoni Allen Marbun soal Dipecat Demokrat

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menjelaskan, dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perselisihan internal partai, karena itu wewenang Mahkamah Partai.

"PN Jakpus tak berwenang memeriksa dan mengadili persoalan kader partai yang dipecat. Secara kompetensi absolut itu sudah salah. Saya yakin gugatan Jhoni Allen ditolak putusannya karena salah saluran hukumnya," jelasnya.

Baca juga : Tuding SBY-AHY Pungut Ratusan Juta dari Kader, Ini Sosok Jhoni Allen

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat lainnya, Dormauli Silalahi menambahkan, Jhoni Allen Marbun menurutnya ibarat orang yang kebelet buang air besar (BAB) malah lari ke warteg, padahal harusnya ke toilet.

"Jhoni Allen itu ibarat orang mau BAB malah lari ke warteg, harusnya ke toilet. Langkah hukum yang salah lahir dari pikiran salah. Ketimbang Jhoni ngamuk karena dipecat, lebih baik introspeksi diri, merenung kenapa bisa ditendang dari Demokrat," katanya.

Baca juga : Resmi Berhentikan Jhoni Allen, Partai Demokrat Terima Kasih ke Jokowi

Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya dalam menghadapi Jhoni Allen Marbun memberi kuasa pada 11 pengacara, yakni Mehbob, Muhajir, Utomo K, Dormauli S, Kaffah, Cecep S, Lidya A, Roni, Papang S, Yandri, dan Reinhard.