Dituding Wanprestasi, Bumiputera Digugat Nasabah Ratusan Juta Rupiah

law-justice.co - PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 digugat oleh salah seorang nasabahnya bernama Dewi Retnowati atas tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/3).

Atas gugatan itu, Dewi meminta AJB Bumiputera membayar ganti rugi senilai Rp331,57 juta beserta bunga 6 persen dari total nilai gugatan.

Baca juga : Duduk Perkara Gugatan Almas, Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres

Gugatan itu masuk ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 291/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu dilayangkan pada 23 Maret, namun baru terdaftar per 24 Maret 2021.

Dalam keterangan perkara, tertulis bahwa penggugat adalah Dewi Retnowati dan kuasa hukum penggugat Muhamad Fandy. Sementara tergugat adalah AJB Bumiputera 1912.

Baca juga : Alasan Almas Gugat Gibran: Tak Terima Kasih Sudah Bisa Jadi Cawapres

Penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatannya secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang ada di perjanjian kontrak asuransi antara penggugat dan tergugat dengan nomor 208101889554 yang diterbitkan pada 27 Juni 2008.

"Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat," ungkap isi petitum di gugatan yang dilayangkan.

Baca juga : Ini Respons Gibran Usai Digugat Almas Soal Wanprestasi

Dari gugatan ini, penggugat meminta pengadilan agar mengabulkan permintaan ganti rugi dari tergugat sesuai nilai klaim habis kontrak senilai Rp231,52 juta. Lalu ditambah dengan beban biaya yang dikeluarkan penggugat dalam melakukan upaya penagihan terhadap tergugat sebesar Rp100 juta.

Dengan begitu, total nilai ganti rugi yang digugat mencapai Rp331,57 juta. Nilai ini masih ditambah lagi dengan bunga.

"Bunga sebesar 6 persen dari nilai Rp331,57 juta terhitung sejak diajukannya gugatan ini hingga dibayar lunas seluruhnya oleh tergugat," tulis petitum.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sita jaminan terhadap harta benda milik tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi," tulis akhir petitum.

Redaksi telah berusaha meminta tanggapan dari Sekretaris AJB Bumiputera Hery Darmawansyah terkait gugatan ini. Namun, yang bersangkutan belum merespons.