ProDEM: Jika KPK Belum Berani Tangkap `Madam`, Herman Herry Dulu Lah!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mendesak agar korupsi dana bantuan sosial di era pandemi harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya.

Mereka yang terlibat dalam korupsi ini harus bisa dihukum setimpal. Jika perlu dihukum mati.

Baca juga : Gempar Serangan di Iran, Rusia Sampaikan Pesan Khusus ke Israel

Dia mengaku tercengang sekaligus kaget saat mendengar ada pejabat menilap dana bantuan untuk rakyat miskin di saat krisis sedang melanda.

“Korupsi bansos makin terkuak. Keterlibatan politikus pun disebut banyak terlibat. Banyak pula yang mendesak agar koruptor bansos dihukum mati,” lewat akun twitternya.

Baca juga : Indofarma (INAF) Terlilit Utang Gaji Karyawan, Harga Saham Turun 9,74%

Iwan Sumule turut menyoroti pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus korupsini. Mulai dari penyebutan “Anak Pak Lurah” hingga “jatah Madam”.

Sorotannya juga tertuju pada dua politisi PDIP Herman Herry dan Ihsan Yunus yang disebut dalam laporan investigasi Koran Tempo. Disebutkan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya mendapat jatah kuota 1,3 juta paket bansos.

Baca juga : Kaesang Usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg

Rinciannya, 1 juta paket untuk yang terafiliasi dengan Herman Herry, sedang 300 ribu paket terafiliasi dengan perusahaan Ihsan Yunus.

Uniknya, laporan itu juga menyebut bahwa kuota untuk Herman dan Ihsan tidak terkena potongan karena ada bagian untuk madam.

Menanggapi laporan ini, Iwan Sumule meminta kepada KPK dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan untuk menelusuri siapa yang disebut madam tersebut.

Namun jika KPK tidak berani, maka Iwan Sumule menyarankan agar KPK terlebih dahulu memanggil Herman Herry yang diduga mendapat kuota besar.

“KPK dan Novel Baswedan, kalau belum berani tangkap ‘Madam’, Herman Herry dulu lah. Kan juga sudah disebut dalam investigasi Tempo,” tutupnya.