Tim Advokasi FPI Sebut Ketua Komnas HAM Tak Beradab, Ini Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Tim Advokasi laskar FPI terhadap kejadian 7 Desember 2020 menilai Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tak beradab. Pasalnya, Damanik mengatakan bahwa enam orang laskar FPI yang tewas menikmati bentrokan dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

"Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM RI yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan
sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua Komnas HAM RI, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi," kata salah satu dari Tim Advokasi Hariadi Nasution melalui rilis persnya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga : DPR Dianggap Langgar Aturan soal Pemilihan Ketua Komnas HAM yang Baru

Lebih lanjut dia mengatakan, konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM RI sangat
subjektif dan berat sebelah, sehingga Komnas HAM RI dibawah pimpinanan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators.

Oleh karena itu, dia mengatakan Tim Advokasi sangat menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan.

Baca juga : Komnas HAM Dorong Hakim Beri Hukuman Paling Berat untuk Ferdy Sambo

"Konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Sdr. Taufan, faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh Komnas HAM RI sebagai peristiwa intensitas tinggi. Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan
menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu
yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka," jelasnya.

Dia mengatatakan apa yang disampaikannya itu membuktikan bahwa Damanik tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan, sehingga patut dipertanyakan kualitas kepemimpinannya.

Baca juga : Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tahu Sekali Caranya Lolos dari Hukuman

"Pernyataan dari Ketua Komnas HAM RI tersebut membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam
pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," tutupnya.